Masyarakat Palangki Harapkan Normalisasi dan Pengawasan Judi Online

Sijunjung (suarrakyat.com) – Masyarakat Palangki mengharapkan dorongan dan fasilitasi dari Anggota DPD RI H. Leonardy. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH. Hal itu diungkapkan mereka dalam satu kesempatan pertemuan di Rumah Makan Palangki, Kabupaten Sijunjung.


Dt. Pangulu Sati salah satu tokoh adat di sana mengatakan pada tahun 2022, di Nagari Palangki telah dikukuhkan 56 penghulu. Berarti ada 56 rumah gadang pula di nagari itu. “Lebih 50 persen dari rumah gadang itu perlu direnovasi. Renovasi ini sedapat mungkin dilakukan segera agar rumah gadang itu masih bisa dipakai untuk kegiatan-kegiatan suku atau kegiatan adat yang melibatkan nagari,” ujarnya. 


Menurutnya, jika diandalkan kemampuan keuangan dari anggota masing-masing suku khususnya anak kemenakan dari penghulu yang bersangkutan, dikhawatirkan rumah gadang tersebut akan lapuk dimakan usia.


Untuk itu, katanya, “Kami berharap dorongan dan fasilitasi dari Leonardy agar rumah gadang di Nagari Palangki itu tetap berdiri tegak. Bahkan kalau bisa dijadikan objek wisata heritage.”
Dia juga berharap agar Leonardy bisa mendorong agar adik-adiknya yang ada di DPRD Kabupaten Sijunjung maupun DPRD Sumbar mau membantu renovasi penganggaran terhadap perbaikan rumah gadang baik di Palangki maupun Sijunjung atau daerah lainnya di Sumbar. 


Tokoh Masyarakat Palangki, Afrison mengharapkan agar Leonardy bisa memfasilitasi aspirasi mereka kepada Balai Sungai Wilayah V dan Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar untuk melakukan normalisasi terhadap Sungai/Batang Palangki. Memang sudah ada normalisasi di Koto Baru dan itu menjadi destinasi wisata baru di nagari tersebut. Masyarakat di Nagari Palangki pun ingin agar Batang Palangki yang sama dengan nagari mereka dan melewati nagari itu juga dinormalisasi.


“Banyak manfaat yang dirasakan masyarakat jika Batang Palangki yang melewati nagari mereka dinormalisasi pula. Selain menjadi destinasi wisata yang akan mendatangkan pemasukan bagi nagari, normalisasi juga menyelamatkan asset masyarakat berupa bangunan dan kebun. Sebab sudah banyak bagian dari bangunan dan kebun milik masyarakat yang sudah hilang dibawa banjir besar,” ujar pria yang pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung itu. 


Dia juga mengharapkan pemerintah semakin mengawasi tentang pinjaman online dan judi online. Banyak masyarakat yang terjerat oleh pinjaman online karena mereka sulit mengakses permodalan ke lembaga keuangan. Sehingga jalan satu-satunya adalah meminjam ke pihak ke perorangan dan swasta yang menerapkan bunga sangat tinggi.


Untuk, judi online, Afrison mengharapkan agar pemerintah lebih tegas. Sebab sudah banyak sekali masyarakat terlebih generasi muda yang terlibat judi online ini. “Awalnya mereka sekadar coba-coba pada aplikasi lain yang sejenis, tidak berbayar tapi tetap bisa mengarah ke beli yang namanya chip jika ingin main terus. Sekarang aplikasinya sudah mempertaruhkan uang, bukan lagi chip. Kami khawatir hal negative yang bakal timbul ketika mereka telah keasyikan main judi online sementara uang untuk berjudi lagi tidak ada,” tegasnya. 


Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menyambut baik penyampaian aspirasi oleh Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Palangki tersebut. Dia menyebutkan kedatangannya ke Palangki memang dalam rangka tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.19 tahun 2023 tentang APBN 2024. 


Leonardy pun menjelaskan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPD RI. Juga dipaparkannya tentang pembagian tugas di DPD RI berdasarkan komite beserta mitra kerjanya. Jadi masyarakat bisa menyalurkan aspirasi sesuai dengan bidang tugas dan mitra kerja dari para Anggota DPD RI. Dan untuk anggaran, begitu juga dengan pengaturan tentang lembaga keuangan perbankan dan non bank serta aturan tentang transaksi keuangan pada judi online itu kebetulan adalah bermitra dengan Komite IV DPD RI dimana Leonardy merupakan anggota dari komite itu.


Leonardy mengatakan dukungan anggaran untuk adat dan budaya sebenarnya harusnya makin mudah mendapat dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena sekarang sudah ada Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat yaitu Undang-undang No.22 Tahun 2022. Namun masih butuh dukungan dari peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Masyarakat bisa mendorong daerah untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum untuk pengalokasian anggaran untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya,” ujarnya.


Leonardy memberikan alternatif, tokoh adat dan tokoh masyarakat bisa mendorong Walinagari, dan Bamus dalam musyawarah nagari untuk menetapkan Nagari Palangki sebagai Nagari atau Desa Tanggap Budaya. Desa Tanggap Budaya ini merupakan salah satu tipe desa yang ingin diwujudkan melalui SDG’s Desa. Dengan penetapan ini, nagari bisa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk mendukung program dan kegiatan untuk mewujudkan desa/nagari tanggap budaya tersebut.


Dijelaskan Leonardy, alokasi untuk desa/nagari tanggap budaya tentu harus memperhatikan ketersediaan dana desa yang diterima oleh nagari, program mandatori dari pemerintah pusat  dan daerah. “Nagari juga bisa membentuk Bumnag/Bumdes. Bila sudah masju dan memberikan keuntungan, keuntungan dari Bumnag itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya serta kegiatan lain yang tidak bisa dianggarkan dengan dana desa,” ujarnya menjelaskan. 


Untuk normalisasi, kata Leonardy, jika sudah ada proyek normalisasi di Batang Palangki berarti tinggal melanjutkannya saja lagi. Namun tentu harus ada orang yang mendorong agar program ini berlanjut dan sampai ke Nagari Palangki. “Kita akan turut mendorongnya karena PSDA merupakan mitra strategis selama 10 tahun saya di DPRD Sumbar periode 2004-2014,” ujarnya.


Leonardy meminta Afrison untuk memberikan informasi tentang usulan yang telah diajukan untuk menormalisasi Batang Palangki yang melalui Nagari Palangki tersebut. Data itu dibutuhkan untuk mempercepat konfirmasi dengan Dinas PSDA, memudahkan untuk mengontrol hingga dimana surat itu sekarang. Apakah ditindaklanjuti atau harus direvisi agar bisa ditindaklanjuti oleh PSDA.


Leonardy menyarankankan agar masyarakat tidak terjerat oleh pinjaman online. Karena sekali berurusan dengan pemberi pinjaman online, maka akan terus ditagih. Parahnya lagi jika terkendala dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman akan menghubungi orang-orang yang kenal dengan kita. 

“Pengalaman dari beberapa yang terjerat pinjaman online, orang itu saudara dan kenalan kita dari media sosial yang kita mililki. Disebutkan yang jelek tentang kita dan saudara atau kenalan kita akan diminta untuk memberitahu kita atau membayarkannya. Namun jika telah terjerat, alangkah baiknya segera diurus ke pihak terkait, karena bunga akan terus membengkak,” ujarnya.


Terkait judi online, Leonardy mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan upaya-upaya untuk mencegahnya. OJK mendorong perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat judi online. OJK bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.


Leonardy menegaskan, Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.


“Untuk itu diminta masyarakat terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan kegiatan judi online di lingkungannya. Ingatkan anak kemenakan kita agar terhindar dari judi online,” ajaknya. (*)

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More